Powered By Blogger

Kamis, 18 Desember 2014

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM I



SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM 1
1.      AL-QURAN
a.       Definisi Al-Quran
Al-Quran adalan firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, melalui malaikat Jibril as sebagai hujjah dan pedoman serta uandang-undang bagi kehidupan  manusia di dunia.
Al-Quran adalah yang dihimpun antara tepian lembar mushaf yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan di akhiri dengan surat  An-Nas, yang diriwayatkan kepada kita secra mutawattir, baik secara tulisan maupun lisan, dari generasi ke generasi, dan tetap terpelihara dari perubahan dan penggantian apapun. Hal ini dibuktikan oleh Firman Allah di dalam Al-Quran:[1]


“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Quran dan sesungguhnya Kami tetap memeliharanya.” (QS. Al-Hijr:9)

Diantara keistimewaan Al-Quran adalah bahwa lafadznya dan maknanya adalah berasal dari Allah, lafadz Al-Quran yang berbahasa Arab itulah yang diturunkan Allah ke dalam hati Nabi Muhammad SAW. 
  
2.      AS-SUNNAH
a.       Definisi As-Sunnah
As-Sunnah menurut istilah syara’ adalah sesuatu yang datang dari Rasulullah saw, baik berupa perkataan, perbuatan, ataupun pengakuan (taqrir).
Sunnah Qauliya adalah hadits-hadits Rasulullah yang beliau katakan dalam berbagai tujuan dan konteks. Misalnya sabda Rasulullah saw:[2]

“Pada binatang ternak yang digembalakan wajib ternak.”

Sunnah Fi’liyah adalah perbuatan-perbuatan Rasulullah saw sebagaimana tindakannya melaksanakan shalat lima waktu.

Sunnah Taqririyah adalah sesuatu yang timbul dari sahabat Rasulullah saw yang telah diakui oleh Rasulullah saw baik berupa ucapan maupun perbuatan. Pengakuan tersebut adakalanya dengan sikap diamnya dan tidak adanya keingkaran beliau, atau degan adanya persetujuannya dan adanya pernyataan penilaian baik terhadap perbuatan itu.

b.      Kehujjahan As-Sunnah
Ummat Islam telah sepakat bahwasanya apa yang keluar dari Rasulullah saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir, dan hal itu dimaksudkan sebagai pembentukan hukum-hukum Islam dan sebagai tuntunan, serta diriwayatkan kepada kita dengan sanad yang shahih yang menunjukan kepastian dan dugaan kuat tentang kebenarannya, maka ia menjadi hujjah atas kaum muslimin, dan sebagai sumber hukum syara’.[3]


3.      IJMA’
a.       Definisi Ijma’
Ijma’ menurut istilah para ahli ushul fiqh adalah kesepakatan seluruh para mujtahid di kalangan ummat Islam pada suatu masa setelah Rasulullah wafat.[4]
Apabila terjadi suatu kejadian yang dihadapkan kepada semua mujtahid dari ummat Islam pada waktu kejadian itu terjadi, dan mereka sepakat atas hukum yang mengenainya, maka kesepakatan mereka itu disebut Ijma’.

b.      Rukun Ijma’
·         Adanya sejumlah para mujtahid pada saat terjadinya peristiwa.
·         Adanya kesepakatan seluruh mujtahid di kalangan ummat Islam terhadap hukum syara’ mengenai suatu peristiwa.
·         Bahwasanya kesepakatan mereka adalah dengan mengemukakan pendapat masing-masing orang dari para mujtahid.
·         Bahwa kesepakatan dari para mujtahid atas suatu hukum itu terealisir.[5]

c.       Kehujjahan Ijma’
Apabila rukun ijma’ yang empat itu telah terpenuhi, misalnya diadakan perhitungan pada suatu masa di antara masa-masa setelah Rasulullah wafat terhadap semua mujtahid ummat Islam menurut perbedaan negerinya, kelompoknya, kemudian kepada mereka dihadapkan suatu peristiwa untuk diketahui hukum syar’inyadan masing-masing mujtahid itu mengemukakan pendapatnya mengenai hukumnya melalui perkataan atau perbuatan, baik secara kolektif atau individual, kemudian mereka semua sepakat atas satu hukum mengenai peristiwa ini, maka hukum yang disepakati ini adalah suatu undang-undang syar’i yang wajib diikuti dan tidak boleh ditentang.[6]

4.      QIYAS
a.       Definisi Qiyas
hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya, dalam hukum yang ada nashnya, karena persamaan kedua itu dalam illat hukumnya.[7]
Maka apabila suatu nash telah menunjukan hukum mengenai suatu kasus dan illat hukum itu telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui illat hukum, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu illat yang illat hukum Qiyas menurut istilah ushul fiqh adalah menyamakan suatu kasus yang tidak ada nash itu juga terdapat pada kasus itu, maka hukum kasus itu disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya, berdasarkan atas persamaan illatnya, karena sesungguhnya hukum itu ada di mana illat hukum ada.

Contoh qiyas hukum syara’:
Meminum khamar adalah kasus yang ditetapkan hukumnya oleh nash yaitu pengharaman yang ditunjuki oleh firman Allah SWT:

“Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu...” (QS. Al-Maidah:90)

Karena suatu illat yaitu memabukkan, maka setiap minuman keras yang terdapat padanya illat yang memabukkan disamakan dengan khamar mengenai hukumnya dan haram meminumnya.[8]   





DAFTAR PUSTAKA

 Wahhab, Abdul Khalaff, Ilmu Ushul Fiqh, Dina Utama Semarang, 1994


[1] Abdul Wahhab Khalaff, Ilmu Ushul Fiqh, Dina Utama Semarang, 1994, hal. 18
[2] Ibid, hal. 40
[3] Ibid, hal.42
[4] Ibid, hal 56
[5] Ibid, hal.57
[6] Ibid, hal. 58
[7] Ibid, hal.66
[8] Ibid, hal.67

Tidak ada komentar:

Posting Komentar