SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM 1
1.
AL-QURAN
a.
Definisi
Al-Quran
Al-Quran
adalan firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, melalui malaikat
Jibril as sebagai hujjah dan pedoman serta uandang-undang bagi kehidupan manusia di dunia.
Al-Quran
adalah yang dihimpun antara tepian lembar mushaf yang dimulai dengan surat
Al-Fatihah dan di akhiri dengan surat
An-Nas, yang diriwayatkan kepada kita secra mutawattir, baik secara
tulisan maupun lisan, dari generasi ke generasi, dan tetap terpelihara dari
perubahan dan penggantian apapun. Hal ini dibuktikan oleh Firman Allah di dalam
Al-Quran:[1]
“Sesungguhnya
Kami telah menurunkan Al-Quran dan sesungguhnya Kami tetap memeliharanya.” (QS. Al-Hijr:9)
Diantara
keistimewaan Al-Quran adalah bahwa lafadznya dan maknanya adalah berasal dari
Allah, lafadz Al-Quran yang berbahasa Arab itulah yang diturunkan Allah ke
dalam hati Nabi Muhammad SAW.
2.
AS-SUNNAH
a.
Definisi
As-Sunnah
As-Sunnah
menurut istilah syara’ adalah sesuatu yang datang dari Rasulullah saw, baik
berupa perkataan, perbuatan, ataupun pengakuan (taqrir).
Sunnah
Qauliya adalah hadits-hadits Rasulullah yang beliau katakan dalam berbagai
tujuan dan konteks. Misalnya sabda Rasulullah saw:[2]
“Pada binatang ternak yang
digembalakan wajib ternak.”
Sunnah Fi’liyah adalah perbuatan-perbuatan Rasulullah saw
sebagaimana tindakannya melaksanakan shalat lima waktu.
Sunnah
Taqririyah adalah sesuatu yang timbul dari sahabat Rasulullah saw yang telah
diakui oleh Rasulullah saw baik berupa ucapan maupun perbuatan. Pengakuan
tersebut adakalanya dengan sikap diamnya dan tidak adanya keingkaran beliau,
atau degan adanya persetujuannya dan adanya pernyataan penilaian baik terhadap
perbuatan itu.
b.
Kehujjahan
As-Sunnah
Ummat
Islam telah sepakat bahwasanya apa yang keluar dari Rasulullah saw, baik berupa
perkataan, perbuatan atau taqrir, dan hal itu dimaksudkan sebagai pembentukan
hukum-hukum Islam dan sebagai tuntunan, serta diriwayatkan kepada kita dengan
sanad yang shahih yang menunjukan kepastian dan dugaan kuat tentang
kebenarannya, maka ia menjadi hujjah atas kaum muslimin, dan sebagai sumber
hukum syara’.[3]
3.
IJMA’
a.
Definisi
Ijma’
Ijma’
menurut istilah para ahli ushul fiqh adalah kesepakatan seluruh para mujtahid
di kalangan ummat Islam pada suatu masa setelah Rasulullah wafat.[4]
Apabila
terjadi suatu kejadian yang dihadapkan kepada semua mujtahid dari ummat Islam
pada waktu kejadian itu terjadi, dan mereka sepakat atas hukum yang
mengenainya, maka kesepakatan mereka itu disebut Ijma’.
b.
Rukun
Ijma’
·
Adanya
sejumlah para mujtahid pada saat terjadinya peristiwa.
·
Adanya
kesepakatan seluruh mujtahid di kalangan ummat Islam terhadap hukum syara’
mengenai suatu peristiwa.
·
Bahwasanya
kesepakatan mereka adalah dengan mengemukakan pendapat masing-masing orang dari
para mujtahid.
·
Bahwa
kesepakatan dari para mujtahid atas suatu hukum itu terealisir.[5]
c.
Kehujjahan
Ijma’
Apabila
rukun ijma’ yang empat itu telah terpenuhi, misalnya diadakan perhitungan pada
suatu masa di antara masa-masa setelah Rasulullah wafat terhadap semua mujtahid
ummat Islam menurut perbedaan negerinya, kelompoknya, kemudian kepada mereka
dihadapkan suatu peristiwa untuk diketahui hukum syar’inyadan masing-masing
mujtahid itu mengemukakan pendapatnya mengenai hukumnya melalui perkataan atau
perbuatan, baik secara kolektif atau individual, kemudian mereka semua sepakat
atas satu hukum mengenai peristiwa ini, maka hukum yang disepakati ini adalah
suatu undang-undang syar’i yang wajib diikuti dan tidak boleh ditentang.[6]
4.
QIYAS
a.
Definisi
Qiyas
hukumnya
dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya, dalam hukum yang ada nashnya, karena
persamaan kedua itu dalam illat hukumnya.[7]
Maka
apabila suatu nash telah menunjukan hukum mengenai suatu kasus dan illat hukum
itu telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui illat hukum,
kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam
suatu illat yang illat hukum Qiyas menurut istilah ushul fiqh adalah menyamakan
suatu kasus yang tidak ada nash itu juga terdapat pada kasus itu, maka hukum
kasus itu disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya, berdasarkan atas
persamaan illatnya, karena sesungguhnya hukum itu ada di mana illat hukum ada.
Contoh qiyas
hukum syara’:
Meminum khamar
adalah kasus yang ditetapkan hukumnya oleh nash yaitu pengharaman yang
ditunjuki oleh firman Allah SWT:
“Sesungguhnya
meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak
panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu...” (QS.
Al-Maidah:90)
Karena suatu
illat yaitu memabukkan, maka setiap minuman keras yang terdapat padanya illat
yang memabukkan disamakan dengan khamar mengenai hukumnya dan haram meminumnya.[8]
DAFTAR PUSTAKA
Wahhab,
Abdul Khalaff, Ilmu Ushul Fiqh, Dina Utama Semarang, 1994

Tidak ada komentar:
Posting Komentar